Mengurus Kehilangan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

by - Desember 31, 2018


Akhir bulan Mei kemarin, saya kehilangan KTP elektronik di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Sepertinya KTP tersebut hilang saat mau naik ke pesawat. Waktu mau boarding kan harus memperlihatkan KTP dan boarding pass, dan KTP nya masih ada, dan seinget saya, KTP tersebut saya simpen di saku rok, tapi pas di pesawat udah ga ada. Mungkin jatuh saat jalan menuju pesawat. Sedih dong hilang KTP, soalnya sering denger cerita-cerita ga enak soal susahnya mengurus e-KTP. Apalagi waktu itu kan menjelang Pilkada Jabar, yang kabarnya kalo mau nyoblos perlu KTP juga Oke, life must go on lah ya, mari kita urus saja :)

Berdasarkan pengalaman saya, kurang lebih prosedur mengurus pembuatan e-KTP karena hilang adalah:

 1. Membuat surat kehilangan ke kantor polisi
Saya membuat surat kehilangan ini di kantor polisi di daerah kecamatan tempat tinggal saya. Bilang aja ke petugasnya kita mau membuat surat keterangan kehilangan, nanti akan diminta copy KTP dan ditanya seputar kronologi kehilangannya, seputar barang apa yang hilang, tempat hilangnya kapan dan dimana. Alhamdulillah saya masih menyimpan fotocopy KTP yang hilang tersebut. Kalau sudah selesai, kita akan mendapatkan Surat Keterangan Bukti Laporan Kehilangan. Oh iya, surat keterangan ini hanya berlaku satu bulan untuk mengurus dokumen yang hilang.

2. Meminta surat  pengantar ke RT/RW
Selanjutnya, kita bisa meminta surat pengantar permohonan pembuatan KTP kepada ketua RT tempat kita tinggal. Biasanya, Pak RT sudah punya formatnya, tinggal diisi data pemohon dan keperluannya untuk apa, kemudian ditandatangani dan distempel oleh ketua RT. Kalau sudah, surat tersebut dibawa ke Ketua RW untuk ditandatangani dan juga distempel RW.

3. Mengajukan permohonan pembuatan KTP ke Kantor Kelurahan
Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW, kita bisa datang ke kantor kelurahan tempat tinggal dan mengajukan permohonan pembuatan KTP. Dokumen yang harus dibawa adalah  fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Surat Keterangan Bukti Laporan Kehilangan dari kepolisian, Surat Pengantar RT/RW, dan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar. Di kelurahan, kita harus mengisi Formulir Permohonan KTP yang sudah disediakan di sana. Formulir tersebut terdiri dari 2 rangkap, satu untuk diserahkan ke kecamatan, satu lagi untuk pemohon. Pas foto pemohon ditempelkan di formulir ini. Kalau sudah lengkap, formulir tersebut akan di stempel oleh kantor kelurahan dan bisa diserahkan ke kecamatan.

4. Mengajukan permohonan pembuatan KTP ke Kantor Kecamatan
Selanjutnya, kita bisa membawa berkas-berkas pada no 3 tersebut ke Kantor Kecamatan tempat tinggal. Dan tinggal tunggu KTP kita jadi. Sebagai pengganti KTP sementara, kita bisa menggunakan Formulir Permohonan KTP (yang bagian untuk pemohon), Surat Keterangan Bukti Laporan Kehilangan dari Kepolisian, dan fotocopy KTP yang hilang. Ketiga dokumen tersebut bisa distaples untuk tanda identitas pengganti KTP. Menurut petugas di kecamatan, KTP yang sudah jadi akan dikirimkan ke ketua RW tempat tinggal pemohon, jadi pemohon tidak perlu datang ke kecamatan untuk mengambil KTP tersebut. Saya coba tanya ke petugasnya kira-kira kapan KTP nya bisa jadi. Tapi petugasnya bilang beliau juga tidak bisa memastikan kapan. Waktu itu saya udah pesimis aja, apalagi banyak cerita teman-teman yang sulit mengurus KTP.

Alhamdulillah kurang lebih sebulan setelahnya, KTP saya sudah ada di ketua RW dan sudah bisa diambil :)

Sejak kehilangan KTP tersebut, saya jadi lebih berhati-hati kalau menyimpan KTP yang dikeluarkan dari dompet. Ternyata cukup banyak KTP yang hilang di bandara lho. Saya sempat menanyakan kepada petugas bandara, siapa tau ada yang menemukan KTP saya, kemudian petugas tersebut mencari di kumpulan KTP yang ditemukan di area bandara, dan jumlah KTP nya cukup banyak. Sebaiknya berhati-hati kalau menyimpan KTP di saku celana atau rok bersama barang lainnya (misalnya uang atau handphone), karena KTP nya rawan jatuh saat kita mengambil uang atau handphone dari saku. Banyak teman-teman yang menggunakan tas kecil untuk menyimpan dompet dan handphone nya agar lebih aman.

Selamat mengurus KTP, semoga lancar :)

You May Also Like

0 komentar